Saturday, November 17, 2012

Jaringan Pemalsu Pita Cukai Dibongkar


Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap dan menggerebek sindikat pembuat dan penjual pita cukai palsu yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp567 miliar.

"Pembuatan pita cukai palsu dilakukan dengan cara berpindah tempat setiap dua-tiga bulan sekali untuk menghindari pemantauan petugas. Terakhir dibuat di daerah Pademangan Jakarta Utara yang dikamuflase sebagai kantor pengacara," kata Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata di Jakarta, Kamis (17/2).

Ia menyebutkan, kegiatan operasi intelijen dilakukan kurang lebih satu bulan. Dan pada 11 Februari 2011 dilakukan penindakan di Kebon Kosong Kemayoraan dan di Pademangan, ditemukan pita cukai palsu sebanyak 1.390.464 keping berikut peralatan cetak. Bea cukai menyita antara lain satu mesin cetak merk Heidelberg tipe 52 GTO, dua mesin poly hologram, 1.390.464 keping pita cukai rokok dan minuman keras, dan peralatan pendukung seperti komputer, laptop, dan printer warna.

Bea Cukai menetapkan tiga tersangka yaitu ARC,SRM, dan HNR yang saat ini ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai Jakarta. ARC adalah tersangka yang ahli dalam pembuatan pita cukai termasuk pembuatan hologram.

Thomas menyebutkan, dalam setiap bulan dicetak rata-rata 5,6 juta keping pita cukai palsu dengan potensi kerugian negara sebesar Rp16 miliar. "Tersangka ARC merupakan DPO pada kasus yang sama sejak tahun 2007 sehingga diperkirakan selama tiga tahun beroperasi telah merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp576 miliar," kata Thomas. [mediaindonesia.com]

Ditulis Oleh : blogger's // 12:13 AM
Kategori:

 
Powered by Blogger.